WPdotCOM, Jakarta – Belum lama ini, tiga Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
SKB ini memfokuskan bahasannya pada penggunaan atribut keagamaan untuk seragam adalah pilihan individu, bukan aturan dari sekolah atau pemerintah daerah yang menimbulkan keramaian di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan SKB tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah perlu dipahami secara menyeluruh, karena menurutnya SKB memberikan kepastian hukum bagi siswa maupun sekolah.
“SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir,” terang Agustina dalam siaran persnya, Rabu (17/2) lalu.
Pernyataan pertama yang tertuang dalam SKB tersebut, menurutnya, menyebutkan bahwa aturan berlaku untuk yang dibiayai oleh keuangan negara, baik itu sekolah negeri tingkat dasar serta menengah.
“SKB ini payung hukum bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Lanjutnya, SKB ini merupakan produk hukum pemerintah yang harus dipatuhi. Dirinya menjelaskan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah adalah aturan yang bersandar dari Pasal 29 UUD 1945, sehingga dalam implementasinya, kebebasan masyarakat untuk beragama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan dijamin negara.
Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah daerah agar menerapkan SKB tiga menteri tersebut. “Ke depan, DPR akan ikut mengawasi sejauh mana penerapan SKB ini,” pungkasnya. (parlementaria/hal/sf)