Perguruan Tinggi Diminta Siapkan Program Akademik Halal

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia

“Peran melalui riset atau penelitian di bidang halal juga akan sangat bemanfaat bagi pengambilan kebijakan BPJPH di dalam penyelenggaraan JPH. Misalnya bagaimana respon pelaku UMK terhadap kewajiban bersertifikat halal, sejauh mana tingkat pemehaman mereka tentang sertifikasi halal, atau mungkin sampai pada grounded reserach di bidang halal yang dilakukan secara kolaboratif,” imbuh Mastuki.

Terkait pendirian LPH, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis,menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH.

“Penetapan pendirian LPH berdasarkan ketentuan PP 39/2021 dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme akreditasi, yang mana proses akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH. Untuk itu, permohonan akreditasi LPH dapat diajukan kepada Kepala BPJPH.” jelas Sri Ilham.

Shopee Indonesia

Akreditasi LPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.

“Adapun persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat ada tiga, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki auditor halal paling sedikit 3 orang, dan memiliki laboratorium atau jika tidak maka harus ada kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.” imbuh Sri Ilham.

Selain persyaratan tersebut, permohonan pendirian LPH juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas dokumen legalitas badan hukum, data sumber daya manusia di bidang syariat Islam, dan data dukung kompetensi sumber daya. Hal itu secara lebih rinci akan diatur dalam peraturan BPJPH yang saat ini tengah difinalisasi.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu juga mengharapkan agar perguruan tinggi ikut berperan aktif dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH.

“Kami membutuhkan dukungan dan peran serta dari semua pihak khususnya perguruan tinggi. Di Jember tentu terdapat banyak home industri yang memproduksi produk-produk yang masuk pada kategori regulasi sebagai produk yang wajib bersertifikat halal. Sehingga tentunya perlu disosialisasikan kepada mereka bagaimana melaksanakan sertifikasi sesuai regulasi JPH yang baru,” kata Sri Ilham. (*/kemenag)

Blibli.com
Shopee Indonesia