Saat melihat T dan ST masuk ke dalam hotel itu, S dan Tris tidak langsung mendatangi mereka, melainkan melakukan koordinasi ke pihak hotel dan pihak kepolisian.
“Akhirnya kami melakukan penggerebekan, dan akhirnya yang bersangkutan itu dibawa pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat penggerebekan, kata Tris, T dan ST diduga baru selesai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.
“Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin ya dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri. Nah kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini,” jelasnya.
Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Sementara ST memiliki suami dan 2 orang anak. S selaku korban dalam perkara ini juga berpeofesi sebagai guru di wilayah Administratif Jakarta Barat. Dia ingin tindakan perzinahan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” ucap S.
Usai kejadian penggerebekan tersebut, S dan kuasa hukumnya akan melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana perzinaan. Diharapkan bahwa insiden ini disa diproses hukum dengan baik sesuai tindakan perkara yang dilakukan pelaku. (sumber: kompascom)