Jakarta – Kemenag kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah tahap III dari 1 – 25 Oktober 2022.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.
Menurut Zain, pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum’at (7/10) kemarin.
“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.
“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.
“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.
Informasi selengkapnya terkait pengajuan proposal bantuan ini bisa melalui tautan beriut Bantuan tahap III bagi Pokja Guru Madrasah Tahun 2022. (kemenag)