
Makassar – Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) tidak akan disunat.
“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali di hadapan Pejabat Eselon III dan IV, serta ratusan Peserta Diklat PPPPK Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin (10/10).
Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.
“Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan,” ujarnya.
PPPK, kata Nizar, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing. “Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK,” jelasnya.
BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
