Fenomena Perkawinan Usia Anak, Ini Kata PB PGRI

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Kodir, menyayangkan fenomena perkawinan usia anak di Ponorogo.

Dudung mengatakan, sebenarnya pendidikan sudah memberikan proses memadai mengenai cara peserta didik mengenali perubahan fisik, mental, dan proses kematangan emosional yang berkaitan dengan masalah seksual pada anak sampai remaja.

“Mengurangi ketakutan dan kecemasan sehubungan dengan perkembangan dan penyesuaian seksual terkait peran, tuntutan dan tanggung jawab, untuk membentuk sikap dan memberikan pengertian terhadap seks dalam semua manifestasi yang bervariasi dalam penyajian pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,” kata Dudung dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Senin (16/1).

Shopee Indonesia

Dudung menuturkan, pertumbuhan fisiologi anak ditentukan oleh berbagai faktor. Salah satunya, pola makan anak-anak dan lingkungan sekitar. Dia menyebut pendidikan tentang seks saja tidak lengkap bila tak diimbangi dengan pengawasan dari orang tua, guru, maupun lingkungan.

“Kalau dihubungkan dengan anak anak zaman sekarang, guru di sekolah, orang tua di rumah harus lebih perhatian kepada peserta didik, dan kepada orang tua masing-masing terutama pemanfaatan smartphone yang digunakan, baik guru maupun orang tua mengenali sejak dini bagaimana sikap anak dalam memanfaatkan gawai,” tutur dia.

Sebelumnya, selama 2022 Pengadilan Agama Ponorogo menerima 191 permohonan dispensasi anak menikah dini. Sebagian besar alasannya, anak tersebut hamil dan melahirkan.

Ratusan permohonan dispensasi tersebut rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun mencapai 184 perkara. Sisanya, pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara. (*)

Blibli.com
Shopee Indonesia