Info Penting dari Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen

Seni Budaya71 Dilihat

Jakarta – DPR RI menanggapi pengujian materill Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Perwakilan Tim Kuasa DPR RI Arsul Sani secara daring menyampaikan, para pemohon uji materiil tersebut tidak mengalami kerugian konstitusional, sehingga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan tidak dapat diterima. Akan tetapi, DPR RI, secara tegas, akan mengawasi implementasi pemenuhan hak-hak guru dan dosen saat menjalankan penugasan berupa tugas belajar maupun izin belajar.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Arsul Sani dalam agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden terkait Permohonan Pengujian Materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (6/2).

Ia pun menerangkan persoalan tidak terpenuhinya hak-hak guru dan dosen tersebut akibat aturan teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kita harus menghormati warga negara untuk melakukan uji materiil, tetapi kita juga harus jelaskan bahwa ini sebetulnya persoalan yang seharusnya tidak diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau mau diuji materi (Peraturan Pemerintah) itu tentu ke Mahkamah Agung karena menyangkut peraturan dari sebuah produk perundang-undangan yang berada di bawah perundang-undangan,” jelas Arsul Sani usai mengikuti agenda tersebut.

Di sisi lain, ia  memiliki keyakinan, guru dan dosen di Indonesia adalah tenaga profesional yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sehingga, menurutnya, posisi guru dan dosen perlu dipertimbangkan berdasarkan asas keadilan.

Sebagai wakil dari DPR RI, dirinya menekankan DPR RI akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi selama tahapan pengujian materiil tersebut.

“Mengenai hal-hal (hak guru dan dosen) yang hilang selama tugas belajar, posisi DPR sudah jelas. Akan tetapi, dalam konteks fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan, akan kami sampaikan, khususnya kepada Komisi X DPR RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Kamis (8/12/2022). Sidang kedua tersebut dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon, Gunawan A. Tuada dan Abdul Kadir B, selaku PNS Kemdikbudristek.

Tertulis dalam Perkara Nomor 111/PUU-XX/2022, para pemohon mendalilkan pemaknaan pasal a quo diwujudkan dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022. Akibatnya, para pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar. (parlementaria)

Blibli.com
Blibli.com