Jakarta – Media sosial akan diawasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Polri. Pesta demokrasi harus berlangsung dengan damai.
“Langkah ini diambil setelah pengalaman di Pemilu 2019 lalu saat media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa pemilu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2) lalu.
Dedi mengatakan ketertiban di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peraturan itu terkait tata cara pelaksanaan kampanye baik di media sosial, media daring, dan media mainstream.
“Harapannya pelaksanaan kampanye berisikan visi misi pasangan calon dan diharapkan tidak ada saling menjatuhkan,” ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi menyebut Polri melalui Operasi Mantap Brata menyediakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka akan mengaudit dan menerima laporan terkait penyebaran hoaks, kampanye hitam, hingga politik identitas.
“Polri juga meminta seluruh pihak membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” paparnya.
Dedi menuturkan pihaknya akan membangun hubungan dengan masyarakat. Kemudian menggandeng komunitas untuk mengedukasi masyarakat soal penggunaan media sosial dengan bijak. (medcom)