Organisasi Guru Perlu Dimaknai Sebagai Wadah Asah Kompetensi

Berita Nasional139 Dilihat

Jakarta – Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, organisasi profesi guru merupakan amanat undang-undang. Guru berorganisasi telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Untuk itu kita sangat mendorong guru ada di dalam organisasi untuk berserikat,” kata Nunuk dalam webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin lalu.

Dia menyebut organisasi profesi guru akan membawa guru menjadi pendidik profesional. Organisasi menjadi wadah bagi guru saling berbagi praktik baik.

“Sebagai wadah untuk mengasah kompetensi profesional guru, baik perspektif mengajar dan di tengah perkembangan teknologi tentunya,” sebut Nunuk.

Nunuk mengatakan organisasi profesi guru juga menjadi alat pemersatu guru dengan visi dan misi memajukan anak bangsa. Dia berharap profesionalitas turut terbangun dari organisasi guru.

“Prinsip-prinsip profesionalitas akan terbangun karena organisasi profesi punya kewenangan dalam mengatur tugas keprofesionalitas guru. Organsiasi tentu akan mendorong kualifikasi, kompetensi guru agar guru memiliki kemampuan dalam mewujudkan pendidikan nasional yang lebih baik,” tuturnya. (medcom)

Blibli.com
Blibli.com