
Jakarta – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 – 25 April 2023
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.
Rapat Tingkat Menteri ini digelar di Ruang Rapat Menko PMK Lt.8, Jakarta Pusat. SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pertimbangan mengeser cuti bersama ini, kata Menko PMK, adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 1444H.
Ia menambahkan berdasarkan hasil survey Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dati tahun lalu yang hanya 85 juta.
“Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, ” tandas Muhadjir. (kemenag)



















