Disdik Humbahas dan Sejumlah Kepsek Beda Pendapat Soal Bayar Koran ke Sistem SSH

Berita Daerah464 Dilihat

Sebab, dilakukan pembayaran koran dengan dalih sistim SSH, tidak masuk akal. Bahkan, justru berbalik dengan petunjuk teknis dana BOS. Itu disampaikan, Bernardus Nababan usai menerima keluhan dari loper koran.

“Sangat kita sesalkan, dan ini menjadi pertanyaan kenapa Dinas Pendidikan mencampuri pembayaran koran sekolah dengan menerapkan Standar Satuan Harga,” kesal Bernardus dari salah satu surat kabar terbitan Siantar.

Dikatakan Bernadus, sejauh ini diketahuinya setiap masing-masing sekolah setiap tahunnya dapat membayar koran sesuai petunjuk teknis dari penggunaan anggaran dana BOS untuk pembayaran koran dan majalah.

“Biayanya per examplar tidak ada disebutkan di juknis, dan tidak ada dilakukan sistim Standar Satuan Harga. Jadi aneh juga sekolah membayar harus dari sistim Standar Satuan Harga, sementara harga pasar koran berbeda-beda, beda harian, beda mingguan, dan beda majalah dan pembayarannya pun sesuai surat kabarnya, harian dibayar harian, mingguan dibayar mingguan, majalah yang sebulan dibayar sebulan,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan sebagai pengawasan disekolah tidak mencampuri hak sekolah dalam pembayaran koran. Sebab, sekolah bekerja sudah mempunyai aturan dalam penggunaan dana BOS.

Apalagi, hal ini berdampak buruk Pemerintahan Humbahas yang dipimpin oleh Bupati Dosmar Banjarnahor. “Ya, berdampaknya di Pemerintahan Bupati Dosmar ini tidak lagi ingin bersahabat dengan perusahaan media pers. Karena, kita nilai membatasi media berapa examplar yang dapat masuk ke sekolah-sekolah di Humbahas ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Firman Tobing. Menurutnya, keputusan yang dibuat Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengacu kepada Standar Satuan Harga , sangat miris.

“Ini sama saja Dinas Pendidikan , tidak peduli dengan perusahaan media cetak,” ucapnya miris.

Sebab , kata dia, justru dengan diberlakukannya pembayaran koran sistim Standar Satuan Harga Kabupaten akan mematikan perusahaan media. Apalagi, bagi perusahan surat kabar media harian yang setiap hari terbit.

“Masa pembayaran koran surat kabar harian dibayar Rp 2700, Rp 3 ribu hingga 3,200, masing-masing per examplar. Jadi tidak dihitung jarak tempuhnya , tidak dihitung harga satuan korannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, dari Perbup 22 tahun 2019 pada ayat 2 pasal 5 bab III, disebutkan jika harga barang dan/atau jasa yang dipengaruhi oleh jarak tempuh dan tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, dapat dilakukan analisa kebutuhan barang dan/atau jasa sebagai pembentuk harga atau biaya dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

“Kalau masuk kita ke ayat 2, berarti harga koran per examplarnya, pasar, dan jarak tempuh yang kemudian ditetapkan pengguna anggaran,” tegasnya.

Untuk itu, Firman berharap agar Bupati Dosmar menegur Kepala Dinas Pendidikan Jonny Gultom untuk tidak mencampuri pembayaran koran disekolah dengan menerapkan sistim Standar Satuan Harga Kabupaten.

“Ini harus ditegur Bupati, agar perusahaan media tetap eksis dan dapat membayar gaji loper,” tutupnya.(*/theo)

Blibli.com
Blibli.com