PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mendukung sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memaksimalkan sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah direformulasi dan diadopsi dalam pasal-pasal kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebagaimana yang diketahui, UU KUHP yang baru telah diundangkan terhitung pada 2 Januari 2023. UU tersebut akan berlaku efektif usai masa transisi 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
“Upaya ini akan sangat efektif sekali dengan mensosialisasikan terkait temanya UU ITE kepada anak sekolah terutama mereka sudah bertanggung jawab secara hukum, apalagi mereka sudah berusia 17 tahun kan,” tutur Habiburokhman usai memimpin mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8).
Sosialisasi ini, menurutnya, juga akan lebih efektif jika dilakukan di lingkungan sekolah karena sebagian besar para siswa adalah publik yang melek digital namun rentan terjerat kejahatan di dunia maya. Sebab itu, ia ingin lembaga tersebut berpartisipasi aktif.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukun (APH) guna mengedukasi publik. Hal ini patut dipertimbangkan agar publik mengenal produk hukum seperti undang-undang secara lebih efektif yang dekat dengan aktivitas kehidupannya. (dpr)