
JAKARTA – Kemendikbudristek hanya mendapatkan jatah 15 persen dari total 20 persen anggaran bidang pendidikan yang dialokasikan pemerintah dalam APBN.
Untuk itu, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, minta porsi anggaran bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditambah. Salah satunya agar perguruan tinggi negeri (PTN) tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
“Satu, mungkin peningkatan BOPTN yang tentu akan memberikan dampak untuk bisa perguruan tinggi tidak menaikkan UKT,” ujar Haris dalam siaran Konferensi Pers Pengumuman SNBT 2024 dikutip Jumat kemarin.
Haris mengatakan, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dapat diperbesar bila tersedia anggarannya. Sehingga, bakal berdampak pada besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Biaya pendidikan di PTN sebagian besar ditanggung oleh mahasiswa dan pemerintah melalui skema subsidi dan baru sedikit yang melibatkan pihak swasta melalui berbagai kolaborasi.
Saat ini, pemerintah hanya mampu memenuhi setidaknya 30 persen biaya operasional kampus melalui BOPTN.
Haris menyebut penambahan porsi anggaran dapat membantu berbagai masalah. Salah satunya, pembiayaan pendidikan tinggi.
Pihaknya juga mendorong PTN, terutama PTN Berbadan Hukum (PTNBH) bisa meningkatkan pemasukan. Dana dapat diperoleh di luar UKT. (medcom)



















