Reformulasi Kebijakan ‘Mandatory Spending’ Anggaran Pendidikan

Berita Nasional1585 Dilihat

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2021 Bambang Brodjonegoro di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Forum tersebut digelar guna memperoleh terkait mekanisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam menentukan kebijakan alokasi sekaligus penyaluran anggaran pendidikan.

Selain sebagai Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro juga diundang oleh Komisi X dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016.

Memimpin RDPU, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai postur anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD perlu direformulasi. Baginya, upaya ini sangat penting agar rakyat Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.

“Urgensi pertemuan hari ini supaya kami mendapatkan pandangan yang benar dan tepat mengenai implementasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD seperti yang diamanatkan konstitusi. Kami melihat anggaran pendidikan besar tapi Kemendikbudristek hanya memperoleh anggaran sedikit untuk mengurus pendidikan nasional kita. Ini jadi tanya kami,” ungkap Dede saat membuka agenda.

Terbukti, berdasarkan laporan yang dirinya terima, Kemendikbudristek selaku kementerian yang mengurus sektor pendidikan hanya mengelola 15 persen atau setara Rp98,99 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun.

Sebanyak 33 persen lainnya atau setara Rp219,48 triliun disebar di Kementerian Agama, K/L lainnya, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan non-K/L.

Tidak berhenti, proporsi terbesar sebesar 52 persen atau setara Rp346,56 triliun dialokasikan untuk dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Laporan ini, menurutnya, membuat Kemendikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran pendidikan di luar pengajuan anggaran Kemendikbudristek.

Blibli.com
Blibli.com