GORONTALO – Terkuaknya kasus hubungan terlarang guru dan siswa salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo, menambah panjangnya kasus di dunia pendidikan tanah air.
Beredarnya video asusila antara keduanya, menjadi viral di jagad maya. Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit itu memperlihatkan tindakan tidak pantas.
Dalam tersebut, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Polisi pun akhirnya menetapkan DH (57), oknum guru MAN di Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak 2022.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata Deddy kepada wartawan, dilansir dari media lokal.
Diketahui, DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu siswinya itu.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini,” ujar Deddy.(*)