Guru Kini Tak Perlu Lagi Mengajar 24 Jam Seminggu, Ini Penjelasannya!

Berita Nasional2497 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen akan mengurangi jam mengajar tatap muka guru dari sebelumnya minimal 24 jam menjadi 16 jam per minggu.

Rencana tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025) lalu.

Mu’ti  menyebut, guru akan difokuskan untuk penguatan pendidikan karakter kepada para murid. ”Kami sudah mempersiapkan peraturan menteri, yakni guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja,” kata Mu’ti.

Sementara 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.

Kemendikdasmen pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.

Dua kompetensi tersebut tidak hanya dikuasai guru BK, tetapi semua guru dan akan ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru dalam Pendidikan Profesi Guru.

Guru kini tidak hanya dituntut menguasai kemampuan pedagogik, tetapi juga harus bisa menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.

Dengan jam mengajar tatap muka yang dikurangi dan kewajiban untuk menguasai dua materi tersebut, Kemendikdasmen berharap para guru mampu membentuk kepribadian murid.

Selain itu juga membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam masalah ataupun hal-hal yang ada di luar praktik belajar dan mengajar.

Data Kemendikdasmen menunjukkan, jumlah guru di Indonesia mencapai 3,31 juta guru dengan perbandingan rasio 1 guru bisa mengajar 15 murid.

Angka itu masih di bawah ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menetapkan bahwa rasio ideal untuk jenjang SD, SMP, dan SMA 1 guru untuk 20 murid.(ist)

Blibli.com
Blibli.com