Penguatan Tata Kelola Hak Cipta Hadapi Disrupsi AI

Teknologi3146 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus perkuat penyusunan tata kelola hak cipta di era kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan regulasi yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Upaya tersebut ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria saat menerima audiensi Google di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Nezar Patria mengatakan, pemerintah ingin mendengar langsung pandangan industri mengenai pelindungan karya jurnalistik, pemanfaatan AI, serta berbagai opsi mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.

“Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Anda. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat,” ujarnya.

Menurut Wamen Nezar, pemerintah tengah mencermati dampak perkembangan AI terhadap keberlanjutan industri media. Sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang berpengaruh terhadap pendapatan, sehingga diperlukan model bisnis baru yang mampu menjawab perubahan ekosistem digital.

“Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai tata kelola hak cipta masih berlangsung dan pemerintah berupaya mencari titik temu yang mampu melindungi hak pencipta, menjaga keberlanjutan industri media, sekaligus memberikan kepastian bagi platform digital.

“Diskusinya masih terbuka dan belum ada kesimpulan. Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan bagi semua pihak,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.

“Kami akan memfasilitasi diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengeksplorasi pilihan terbaik. Kebutuhan setiap sektor harus dilihat secara spesifik karena karakteristiknya berbeda dan tidak bisa disamakan,” kata Nezar.

Dalam audiensi tersebut, Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe menyampaikan pandangan mengenai sejumlah substansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, antara lain definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi antara platform digital dan perusahaan media.

Google juga mengusulkan agar mekanisme kerja sama business-to-business (B2B) tetap diakomodasi sebagai alternatif yang dapat berjalan berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).(sp)

Blibli.com
Blibli.com