
JAKARTA – Kemendikdasmen menyiapkan penguatan tata kelola guru sebagai salah satu agenda penting pendidikan 2027.
Sekitar 242 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan persetujuan Komisi X DPR RI terhadap penyesuaian pagu Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun.
Dari tambahan Rp28 triliun atas pagu awal Rp61,10 triliun, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 akan diarahkan untuk memperkuat berbagai program prioritas, termasuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
Selain 242 ribu guru PPPK paruh waktu, sekitar enam ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola guru yang lebih terstruktur, sekaligus menjawab persoalan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Penguatan tata kelola guru tidak berhenti pada pengalihan status. Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru mencapai sekitar 464 ribu orang sehingga rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027.
Guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap. Selain itu, sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai penanganan kekurangan guru perlu disiapkan melalui perencanaan yang lebih terukur. Kebutuhan guru tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah, tetapi perlu dipetakan berdasarkan lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.
“Penanganan kekosongan guru ke depan disiapkan melalui peta jalan yang jelas, termasuk dengan memetakan kebutuhan berdasarkan lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan,” ujar Esti baru-baru ini.
Menurut dia, pemetaan tersebut penting untuk menjadi dasar penyusunan kebutuhan sekaligus tambahan anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, rekrutmen dan penempatan guru dapat diselaraskan dengan kebutuhan satuan pendidikan di setiap daerah.(infopublik)



















