
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan literasi hukum melalui pengembangan metode penelitian, teori hukum, dan pemahaman praktik penegakan hukum.
Upaya itu dibahas dalam diskusi literasi dan bedah dua buku karya Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026) lalu.
Dua buku yang dibahas, yakni Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana, dinilai tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, tetapi juga dapat memperkaya pemahaman mengenai hubungan antara teori hukum dan praktik penegakan hukum.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengembangan pemikiran hukum di Indonesia perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, pembangunan teori hukum tidak cukup hanya bertumpu pada pemikiran yang berkembang di negara lain, tetapi juga perlu mempertimbangkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Ia juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang memuat nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” jelas Abdul Chair.
Menurutnya, kekayaan pemikiran hukum Indonesia perlu terus digali sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum. Khazanah hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk fikih, dapat menjadi salah satu sumber perspektif dalam memperkaya kajian hukum di Indonesia.
Pendekatan tersebut, lanjut Abdul Chair, penting agar pengembangan teori maupun praktik hukum memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kondisi sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Dalam konteks kelembagaan, ia juga kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi KY sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai dua buku tersebut memiliki nilai akademik sekaligus relevansi bagi pengembangan pendidikan hukum.
Ia menyoroti, Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana yang memuat materi berkaitan dengan perkembangan praktik hukum.
Menurutnya, pembahasan dalam buku tersebut menunjukkan bagaimana teori hukum digunakan untuk memahami dan menjelaskan persoalan yang muncul dalam berbagai perkara.
“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.
Menurut Asrun, keterangan ahli dalam proses hukum tidak berdiri sendiri. Pemberian keterangan ahli berkaitan erat dengan teori hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan dan membantu merumuskan pemecahannya.
Keterangan ahli yang dihimpun dalam buku tersebut juga berkaitan dengan beragam ranah perkara, antara lain pidana, perdata, tata negara, dan tata usaha negara. Hal ini menunjukkan luasnya kebutuhan terhadap penguasaan teori hukum dalam praktik penegakan hukum.
Sementara itu, buku Metode Penelitian dan Teori Hukum membahas dua fondasi penting dalam pendidikan hukum, yakni kemampuan melakukan penelitian dan kemampuan memahami konsep serta cara kerja hukum.
Metode penelitian hukum memberikan dasar bagi mahasiswa untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun penelitian ilmiah. Adapun teori hukum membantu memberikan kerangka untuk memahami dasar, konsep, serta penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.
“Pemberian kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset hukum dan menulis hasil penelitiannya dalam bentuk makalah untuk jurnal hukum atau sekadar tugas kuliah ataupun tugas akhir mahasiswa, baik dalam bentuk skripsi S-1, tesis S-2, ataupun disertasi doktor ilmu hukum,” pungkas Asrun.
Penguatan literasi hukum melalui diskusi dan bedah buku tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum. Penguasaan metode penelitian dan teori hukum menjadi bekal untuk menghasilkan kajian yang lebih sistematis, sekaligus membantu membaca persoalan hukum secara lebih kontekstual.
Diskusi menghadirkan Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.(infopublik)



















