
Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) diminta kembali mengusulkan kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2023. Kebutuhan guru PPPK pada 2023 mencapai lebih dari 600 ribu.
“Total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta beberapa hari lalu.
Nunuk menjelaskan total kebutuhan itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524. Serta guru ASN yang pensiun pada 2024 mencapai 69.762.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka usulan formasi PPPK 2023 sejak 20 Maret 2023. Pengusulan akan ditutup pada 30 April 2021.
Nunuk menyebut Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru sejak 2021. Namun, pada 2021 usulan formasi Pemda hanya setengahnya.
Dia berharap tahun ini pengusulan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan. Nunuk mengingatkan Kemdikbudristek akan mempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat apabila pengusulan tak capai target.
“Akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan Pemda minim,” tutur Nunuk. (medcom)



















