
JAKARTA – Kemendikdasmen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berkomitmen memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berperan dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini bertujuan menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus mendorong badan publik menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui laman resmi ppid.kemendikdasmen.go.id sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses.(SP)


















