Cermati Kondisi, Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Pembelajaran Siswa di Rumah

Berita Daerah132 Dilihat

WPdotCOM, Kab. Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi keluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 ditandatangani langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret kemarin.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Hal yang sama juga merujuk Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.

Dalam Edaran tersebut dijelaskan masa belajar di rumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.

Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku,” tambahnya. (SP)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan