WPdotCOM, Jakarta — Mulai hari ini Jumat (24/4), penggunaan transportasi umum dan pribadi dilarang. Pemudik otomatis tidak akan dapat berpindah daerah.
Namun larangan itu tidak berlaku bagi angkitan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kemarin.
“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa lalu.
Pada peraturan itu disebutkan, larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan itu berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.
Untuk penerbangan, yang dikecualikan adalah penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, penengakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, serta pengangkutan medis sanitasi dan logistik. Karena itu bandara tetap beroperasi dan navigasi udara tetap dibuka. (red/ist)