THR PNS Cair Jumat Depan, Pekerja Swasta Gigit Jari

Berita Nasional111 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pembayaran THR bagi PNS akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.

Adapun pegawai yang mendapatkan THR, hanya abdi negara golongan III ke bawah. Sementara untuk pegawai golongan III ke atas, dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan lebaran itu.

Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Sementara itu, nasib kurang baik mungkin saja dialami para pekerja swasta. Pasalnya, THR mereka tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan