Kementerian Agama Telah Terbitkan Kurikulum Madrasah Selama Masa Darurat Covid-19

Berita Nasional639 Dilihat

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang  Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020,” tegas Umar.

Kementerian Agama berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun apelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19 ini.

Umar menyebut, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi. “Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Baca:

Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

Selain itu, Direktur KSKK Madrasah juga telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan madrasah. Misal, KSKK Madrasah bersinergi dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan, pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah. Sinergi juga dijalin bersama stasiun televisi negeri maupun swasta, serta berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19, agar pendidikan madrasah tetap berjalan dengan baik. (*/ist/kemenag)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan