Kementerian Agama Telah Terbitkan Kurikulum Madrasah Selama Masa Darurat Covid-19

Berita Nasional186 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/05).

Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar.

Panduan ini, menurut Umar, penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. “Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal,” tutur Umar.

“Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.

Umar menekankan, kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

“Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa,” pesan Umar.

Selain surat keputusan….

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan