
WPdotCOM, Kab. Tangerang — Guru dan ratusan siswa SMAN 21 Kabupaten Tangerang gelar aksi demo di halaman Polres Kota Tangerang.
Dalam orasinya yang digelar Senin (29/6) itu, meminta pihak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap guru berinisial D dan staf TU berinisial HR.
Sebelumnya diberitakan, D dan HR dilaporkan oleh kepala sekolah dan mantan bendahara SMAN 21 atas tuduhan pencurian LPJ dana BOS saat D dan HR berupaya mengungkap dugaan korupsi di sekolah itu.
Andy Juweni Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi massa tersebut. Terkait laporan kepala sekolah SMAN 21 berinisial W dan mantan bendaharanya yang berinisial S terhadap guru dan staf TU terkait pencurian LPJ BOS, segera dihentikan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, laporan pencurian dengan pemberatan tersebut sangat tidak mendasar lantaran LPJ BOS tahun 2019 yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan penyelewengan dana BOS itu ada di tangan pihak Inspektorat Banten.
“Alasan kenapa kami minta dihentikan, karena laporan yang mereka lakukan terhadap kami guru dan juga staf Tu yang dilaporkan adalah LPJ, padahal LPJ itu ada di Inspektorat sudah kami serahkan sejak lama,” tutur Andy kepada wartawan seeprti dikutip dari laman sidikpost.
Mereka juga meminta pihak kepolisian menghentikan proses laporan penganiayaan terhadap mantan bendahara SMAN 21 yang mengaku dianiaya guru berinisial WY beberapa waktu lalu. Menurutnya, laporan kedua di Polresta Tangerang adalah upaya W dan S untuk mengkriminalisasi para guru yang ingin membongkar borok di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. “Itu adalah bentuk-bentuk kriminalisasi yang harus kami hentikan,” seru Andy.
Andy menambahkan, adapun tuntutan yang ketiga, para guru memohon indikasi korupsi dana BOS di SMAN 21 yang diduga dilakukan oleh W dan S sebesar 1,2 Miliar segera ditindaklanjuti dan diungkap secara tuntas oleh pihak inspektorat Banten.
“Kami juga meminta KCD dan Inspektorat Banten bisa mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Andy. (*/sidikpost)
