WPdotCOM, Jakarta – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan segera digelar. Beberapa peraturan terkait Pilkada telah direvisi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Namun menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar tidak menutup kemungkinan pada proses kampanye politik nanti terdapat kerentanan penyalahgunaan pelibatan anak. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pilkada yang ramah anak.
“Pemerintah mengajak dan mengingatkan agar seluruh peserta pemilu mengawal proses politik tetap ramah terhadap anak. Memastikan anak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan politik dan menempatkan kepentingan terbaik anak dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020,” ujar Nahar dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Pilkada Ramah Anak Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 melalui daring dua hari lalu.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 Huruf A, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Nahar berharap kebijakan tersebut menjadi pengingat bagi semua bahwa kegiatan politik juga harus memperhitungkan upaya dalam memberikan perlindungan kepada anak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja dilibatkan dalam proses Pilkada.
“Ada dua hal yang menjadi titik berat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pertama adalah memastikan proses Pilkada tidak menjadi kluster baru tak terkendali dari penyebaran Covid-19. Kedua, komitmen bersama untuk selalu menjaga setiap tahapan pemilu benar-benar dirancang agar ramah anak dan yang paling kita hindari adalah kejadian-kejadian yang dapat mengancam jiwa, bahkan mempengaruhi tumbuh kembang anak,” jelas Nahar.
Terkait SEB tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Valentina Gintings menjelaskan ada 3 hal utama yang diatur. Pertama, upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye. Kedua, penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi. Ketiga, pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
“Harapan kami, mudah-mudahan bisa dilakukan tindakan atau upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye melalui SEB ini. Memastikan perlindungan anak agar benar-benar tidak ada anak yang tereksploitasi, mengalami kekerasan, atau disalahgunakan dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya,” tutur Valentina.
Sementara itu, menurut…