WPdotCOM, Jakarta –Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Berdasarkan data, saat ini jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,84 juta atau sekitar 8,56% dari total penduduk.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai tugas pokok dan fungsinya terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK Togap Simangunsong menyebutkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas yang harus terpenuhi ialah hak untuk hidup, bebas dari stigma, dan memiliki privasi.
Di samping itu, hak-hak dasar lain yang juga harus terpenuhi bagi penyandang disabilitas ialah kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan dari bencana.
“Perjuangan untuk memenuhi hak dasar penyandang disabilitas harus mendapat dukungan dari semua pihak, baik dalam bentuk kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan,” ujar Togap saat Rapat Koordinasi Manfaat Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10).
Kepala Bidang Pemberdayaan Disabilitas Kemenko PMK Erlia Rahmawati mengungkapkan fakta di lapangan bahwa penyandang disabilitas masih kerap mendapatkan stigma. Mayoritas masyarakat belum menyadari hambatan terbesar penyandang disabilitas justru berasal dari lingkungan dan sikap masyarakat.
“Sekarang saatnya kita ubah paradigma dari social exclusion menjadi social inclusion. Para penyandang disabilitas harus mulai diperhitungkan, hak-hak mereka pun harus sama terpenuhi,” tuturnya.
Ia mengutarakan salah satu wujud nyata perjuangan dalam memenuhi hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas seperti yang dilakukan di Balai Tan Miyat. Di balai tersebut terdapat 85 orang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Balai Tan Miyat juga telah menjalankan Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dengan beberapa kegiatan antara lain layanan pemenuhan hidup layak, perawatan dan/atau pengasuhan, terapi fisik dan kesehatan, terapi mental spiritual, terapi psikososial, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.