Cabdin Wilayah V Lakukan Pemberkasan Dupak Guru dan Tendik

Berita Daerah246 Dilihat

WPdotCOM, Sijunjung –Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 800/1620 /PGTK-2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penyampaian DUPAK Tahunan Guru dan Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan hal hal sebagai berikut, Pertama, diharapkan kepada seluruh fungsional guru dan pengawas sekolah agar dapat menyampaikan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) tahun 2020 sebagai penilaian dari kinerja tahunan guru dan pengawas sekolah.

Kedua, bagi guru dan pengawas yang belum menyampaikan DUPAK tahun 2017 s.d 2019 masih di terima untuk dilakukan penilaian tetapi setelah periode ini tidak kami layani lagi. Ketiga, DUPAK disampaikan paling lambat tanggal 3 Maret 2021 di Bidang P.GTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Lantai III dengan jadwal yang telah di tentukan Tanggal 1 Maret 2021 untuk SMA, SMK, SLB dan Pengawas Kota Padang b) Tanggal 2 Maret 2021 untuk cabdin Wil. I s.d IV c) Tanggal 3 Maret 2021 untuk Cabdin WIl. V s.d VIII 4.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan  wilayah V Sijunjung, Drs. Adrial segera menindaklanjuti edaran itu dengan menyampaikan secara formal maupun nonformal kepada guru dan tenaga  kependidikan di Cabdin Wilayah V Sijunjung tentang pentingnya segera pengusulan Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit (DUPAK) bagi guru dan tenaga kependidikan di Cabdin wilayah V meliputi Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.

Kepala SMAN 7 Sijunjung, Drs. Zulfira, menyampaikan komentarnya kepada Warta Pendidikan dalam kesiapan penyampaian bahan DUPAK Guru dan tenaga Kependidikan SMAN 7 Sijunjung, di Kantor Cabdin Wilayah V Sijunjung, Rabu 24/2/2021.

Dari pantauan media ini, sampai Rabu 23 Februari 2021 terlihat guru dan tenaga kependidikan sangat antusias membuat dan melengkapi bahan tersebut. Terbukti dengan menumpuknya berkas yang telah terkumpul di Kantor Cabdin Wilayah V Tanah Badantuang.

“Sejatinya bahan Dupak ini dibuat setiap tahunnya sehingga setelah Dupak dinilai, maka akan dikeluarkan Pengitungan Angka Kredit (PAK) tahunan sebagai bukti kerja ASN Guru dan tenaga Kependidikan setiap tahun,” demikain Drs. Adrial ketika di temuai di ruang kerjanya di Tanah Badantuang.

Namunm sambungnya, beberapa kendala yang terjadi selama ini adalah karena cukup banyaknya bahan yang harus disiapkan oleh pegawai yang bersangkutan. Apalagi ada anggapan bahwa pengurusan Dupak menjadi Pengitungan Angka Kredit (PAK) tahunan seolah-olah hanya bagi pegawai yang akan mengusulkan naik pangkat saja,. Sehingga bagi pegawai yang tidak akan naik pangkat tidak perlu membuat Dupak, padahal anggapan ini salah, sebab standar ukur kerja pegawai di lihat dari PAK tahunan yang ia miliki.

Sementara itu Kepala sekolah SMAN 7 Sijunjung, Drs. Zulfira, MM, Ketika ditemui Warta Pendidikan di Kantor Cabdin Wilayah V Sijunjung mengatakan, bahan Dupak dari guru dan tenaga kependidikan SMAN 7 Sijunjung sudah disampaikan ke Kantor Cabdin untuk di tindak lanjuti.

Terlihat bahan DUPAK Guru dan tenaga Kependidikan SMA dan SMK Cabdin wilayah V Sijunjung terkumpul untuk diantar ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat untuk di proses lebih lanjut, di Kantor Cabdin Wilayah V Sijunjung, Rabu 24/2/2021.

“Kami berharap bahan Dupak ini bisa di proses dengan baik dan tidak ada kendala hendaknya,” ungkap Drs. Zulfira.

Beberapa kendala yang terjadi selama ini dalam proses pengusulan Dupak, adalah cukup banyaknya bahan yang harus disiapkan, juga kesibukan guru dan tenaga kependidikan sehari-hari. Apalagi guru dan tenaga kependidikan di SMA dan SMK.

“Namun bagiamanapun kesibukan seorang guru dan tenaga kependidikan sejatinya tidak menghambat proses kepegawaian mereka apalagi naik pangkat mereka, sebab bagaimanapun karier pegawai itu salah satu tolak ukurnya adalah adanya naik pangkat setelah terpenuhinya angka kredit yang di persyaratkan untuk naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya,” imbuhnya.

Setelah bahan Dupak ini dikumpulkan di Kantor Cabdin Wilayah V Sijunjung, selanjutnya akan dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk diproses. Sehingga nanti akan di terbitkan PAK tahunan sesuai dengan usulan yang sampaikan. Tanpa adanya PAK tahunan, maka seorang guru atau tenaga kependidikan tidak akan bisa memproses kenaikan pangkatnya ke tingkat yang lebih tinggi. (*/Saldi)

Blibli.com
Blibli.com