
Peningkatan kualitas ini berjalan melalui sebuah reformasi pendidikan. Reformasi ini mengajak mahasiswa untuk menjadi lulusan yang terampil, unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, dan berdaya saing dengan karakter Pancasila. “Tentunya, mahasiswa ini ditingkatkan minat dan bakatnya dan hal ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Mendikbud, yang mengatakan Kampus Merdeka adalah Merdeka Belajar,” terang Indwiani.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjadikan mahasiswa itu kreatif. Kreatif merupakan suatu penjelmaan integratif dari pikiran, perasaan, dan keterampilan. “Jadi, apabila mahasiswa mengikuti PKM, itu adalah upaya untuk mengasah mahasiswa menjadi kreatif sesuai minat dan bakatnya. Kreativitas inilah yang akan menjadi kunci utama penilaian PKM sehingga lulusannya menjadi kreatif dan siap bersaing dengan perubahan global,” harap Indwiani.
Program Kreativitas Mahasiswa Karya Inovatif (PKM-KI)
Program Kreativitas Mahasiswa Karya Inovatif (PKM-KI) merupakan program kreativitas mahasiswa yang dirancang untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap problematika faktual di masyarakat atau dunia usaha, dan sekaligus mengasah kreativitas mahasiswa untuk menghasilkan karya fungsional inovatif yang solutif dan berbasis Iptek.
Hasil dari PKM-KI yang utama adalah produk berskala penuh (skala 1:1) yang benar-benar fungsional dan siap dioperasikan oleh masyarakat atau UKM pengguna yang ditetapkan sebagai target. Ruang lingkup kegiatan PKM-KI mencakup semua bidang keilmuan dan topik yang diusulkan harus didukung dengan keilmuan tim.
Artinya, karya inovatif yang menjadi topik kegiatan harus relevan dengan kombinasi kepakaran tim pengusul (satu atau multidisipliner tergantung masalah yang akan diselesaikan dan kebutuhan solusinya).
Program PKM-KI pada masa pandemi akan dilaksanakan melalui konsep “blended”, yaitu kombinasi tiga unsur penting, yaitu secara daring dan luring (online dan offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, peserta PKM-KI adalah kelompok mahasiswa aktif program pendidikan S-1, D3, dan Sarjana Terapan/D4, yang bernaung di bawah Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Sekolah Vokasi dan Akademi, di bawah binaan Kemendikbud yang terdaftar di PD-Dikti.
Mahasiswa yang sudah menyandang gelar sarjana, sarjana terapan, atau sedang mengikuti pendidikan profesi seperti koas (farmasi, kedokteran, kedokteran hewan, kedokteran gigi dll) tidak diperbolehkan mengusulkan proposal PKM-KI. (SP)



















