Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Terkendala Proses Seleksi

Berita Nasional777 Dilihat

“Kami rekomendasi untuk pengangkatan guru honorer di bawah 10 tahun perlu seleksi berdasarkan standar kompetensi dan kinerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah dinilai bisa memberikan mekanisme khusus untuk rekrutmen guru di atas 10 tahun. Dimana kewenangan rekrutmen diberikan kepada kepala sekolah agar bisa memilih guru honorer yang patut diangkat. Sementara guru yang dinyatakan tidak patut lulus dapat dikerahkan menjadi tenaga kependidikan atau dibebastugaskan dengan jumlah pesangon yang dinilai sesuai dengan pengabdiannya.

Fakta berbeda justru diungkap oleh akar Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas. Menurut perhitungannya, sekolah di Indonesia justru kelebihan 1,6 juta guru. Sebab dengan jumlah 50 juta siswa dan total 4 juta guru secara nasional, artinya satu guru mengajar rata-rata 13 orang siswa.

“Padahal rasio internasional rata-rata satu guru mengajar 21-22 orang siswa, jadi dengan ini kelihatannya kita kelebihan 1,6 juta guru,” jelasnya.

Meski demikian, Hafid setuju jika rekrutmen 1 juta guru PPPK dijadikan solusi jangka pendek terkait pengelolaan guru. Namun ia menyarankan pemerintah juga perlu menciptakan kebijakan yang lebih solutif dan berlapis. Sebab terjadi saat ini pemerintah tidak dapat menempatkan guru dan tata kelola yang baik dan merata. Akhirnya, kekurangan guru seolah jadi persoalan.

Penggunaan anggaran pendidikan juga tak luput dari sorotan. Menurut Hafid, hal itu tidak efektif dilakukan di Indonesia. Berdasarkan studi Bank Dunia, 32 kabupaten/kota menggunakan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru mencapai 90 persen lebih. Artinya porsi yang digunakan untuk membiayai jalannya pendidikan dan peningkatan mutu sangat minim.

“Vietnam hanya menggunakan 42 persen (anggaran pendidikan) untuk kesejahteraan dan sisanya untuk anak-anak. Jadi kita serakah, tidak memberikan kue anggaran yang besar ini kepada anak. Finlandia 55 persen. Kita 90 persen. Kita mengurusi diri sendiri, tapi tidak mengurusi pendidikan,” pungkas Hafid.

Selain kedua pakar tersebut, hadir juga sejumlah narasumber lainnya yakni diantaranya Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ina Liem, Pakar Keuangan Negara W. Riawan Tjandra, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Cecep Darmawan. (parlementaria)

Blibli.com
Blibli.com