Kementerian Agama Perkuat Kompetensi Guru Madrasah Inklusi

Berita Nasional132 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Inklusi, di Bogor,  Jawa Barat. Kegiatan yang diikuti 50 peserta ini berlangsung selama tiga hari, mulai 29 April hingga 1 Mei 2021.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

“Ini bagian dari kewajiban konstitusional kita yaitu menyediakan akses pendidikan Islam yang merata dan menyapa semua pihak, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja,”kata Zain, Kamis (29/4).

“Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara merata dengan cara yang setara dan tak boleh didiskriminasi,”imbuhnya.

Madrasah inklusi, lanjut Zain, mengusung pendidikan transformatif. Yaitu, pendidikan yang setara bagi semua siswa. “Jadi, madrasah for all. Madrasah untuk semua. Karena lewat pendidikan, orang-orang biasa bias menjadi orang-orang yang luar biasa,”tutur Zain.

Ia menambahkan, pendidikan semestinya tidak hanya sebatas schooling, tetapi juga harus learning. Yakni, siswa  tidak hanya menunaikan kewajibannya datang pagi pulang siang atau sore, tetapi harus dipastikan bahwa di madrasah terjadi proses pembelajaran yang sesungguhnya.  Peserta didik harus mempelajari sesuatu. Selain itu, pendidikan harus dapat menciptakan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan (social opportunity).

“Pendidikan harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. Semakin tinggi tingkat literasi suatu bangsa, maka diharapkan akan semakin besar peluang mereka menjadi masyarakat yang sejahtera. Itulah pentingnya kita belajar financial education,” ujarnya.

Kasubbag Tata Usaha Papay Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah inklusi. “Melalui forum ini kita dapat berdiskusi merumuskan metode pembelajaran efektif, sharing pengalaman, khususnya di masa pandemi Covid-19,” kata Papay.

Papay menyampaikan, saat ini Kemenag tengah menyiapkan program keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui forum komunitas guru.

Dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, Kemenag telah memiliki payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. (*/kemenag)

Blibli.com
Blibli.com