Kepala BNPB Ingatkan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama

Berita Nasional2370 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan penanggulangan bencana adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan oleh para pemangku kepentingan di daerah.

Pernyataan itu disampaikan Suharyanto di hadapan sejumlah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD), yang mengikuti acara Senior Disaster Management Training 2024 di Gedung INA DRTG, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) kemarin.

Dalam arahannya, Suharyanto menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, Sekda memiliki tanggung jawab sebagai Kepala BPBD di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, ia mengimbau para Sekda untuk terlibat aktif dalam penanganan bencana dan memastikan kesiapsiagaan di daerah masing-masing.

“Mengingatkan kembali, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008, Kepala BPBD di setiap daerah adalah Sekda. Oleh karena itu, kami kumpulkan para Sekda di sini untuk memastikan satu visi dan misi bahwa urusan bencana tidak boleh dikesampingkan,” kata Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, penanggulangan bencana merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap daerah. Ini mencakup kajian risiko bencana, rencana penanggulangan, dan rencana kontijensi.

“Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 menjelaskan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana. Ini mencakup informasi risiko bencana, penyelamatan dan evakuasi korban, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana,” tegasnya.

BNPB juga berupaya meningkatkan kapasitas para Kalaksa BPBD sekaligus memberikan pemahaman mendalam kepada para Sekda, sehingga mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan mitigasi, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Blibli.com
Blibli.com