JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun DPT tersebut sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024). Menurut Lolly, DPT bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau meninggal dunia.
“Perubahan dalam status pemilih ini penting untuk dicermati agar tidak terjadi kesalahan dalam data DPT,” jelasnya.
Lolly menjelaskan, dalam proses pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu menemukan 327 orang yang datanya belum akurat. Dari jumlah tersebut, 253 pemilih TMS belum dicoret dari DPT, dan 74 pemilih MS justru belum tercantum dalam DPT.
“Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus dipastikan,” ujar Lolly.
Ia menambahkan, pemilih TMS yang belum dicoret tersebar di sembilan provinsi, sementara pemilih MS yang belum masuk dalam DPT berada di lima provinsi.
Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih.
Selain itu, ia juga mengimbau jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif mengomunikasikan perkembangan terbaru terkait DPT kepada publik.
“Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan data DPT yang akurat,” tegasnya.(infopublik)