Jakarta – Sosialisasi secara sistematis pencegahan perundungan (bullying) di sekolah perlu ditingkatkan. Pasalnya, anak seringkali dijadikan sindikat prostitusi yang bisa diserang secara ekonomi.
“Kami memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bagaimana upaya itu bisa sistematis dalam mengatasi perundungan,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Selasa (27/9).
Menurutnya, sosialisasi sebaiknya tidak hanya soal perundungan. Namun juga pengajaran tentang seksualitas yang sebenarnya dibutuhkan setiap anak.
Adapun salah satu pedoman KPAI dalam pencegahan kekerasan pada anak mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Dulu di sekolah tidak semuanya berbasis Information and Community Technology (ICT). Mulai dari pencegahan, penanganan hingga pelaporan bagaimana eksploitasi berbasis online,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ICT atau teknologi, komunikasi dan informasi sangat berperan dalam mengatasi kekerasan pada anak lantaran laporannya terekam dalam teknologi tersebut. Pemanfaatan ICT dalam pendidikan diantaranya untuk memudahkan akses pendidikan, meningkatkan efisiensi, serta kualitas pembelajaran dan pengajaran.
Di samping itu, pihaknya telah memberikan masukan dan arahan kepada Kemendikbudristek untuk membenahi ICT yang ada di tiap sekolah.
“Nah itu kami sudah mulai memberi masukan dan itu sedang direvisi mudah-mudahan sudah ditindak lanjuti ya,” tambahnya.
Sementara, berdasarkan tabulasi data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2020 data pengaduan sebanyak 6.519 kasus dan di 2021 ada 5.953 kasus.
Ia menyebutkan, angka kekerasan anak di Indonesia mengalami penurunan namun tidak signifikan sehingga harus diimbangi dengan pengaduan masyarakat yang masif.
“Adapun angka yang dianggap mengalami fluktuasi ini nantinya harus diimbangi dengan tingkat pelaporan masyarakat. Setidaknya, melapor ke Dinas PPAPP DKI Jakarta dan Suku Dinas PPAPP wilayah setempat jika menemukan kekerasan anak,” jelasnya. (sumber: joglojateng)