Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2

Berita Nasional2361 Dilihat

JAKARTA – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra mengatakan, para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry.

Tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22 s.d. 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta akan menjalani proses lapor diri pada 1 s.d. 4 Juli 2026 dan orientasi pada 8 Juli 2026. Kemudian guru-guru dapat mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli s.d. 12 Agustus 2026, hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Para guru yang nantinya dinyatakan lulus mengikuti serangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Direktorat PPG, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 6.548 orang. Selanjutnya disusul Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang. Total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru dari seluruh wilayah di Indonesia.

Angka tersebut menggambarkan besarnya semangat para pendidik untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta selama proses PPG berlangsung.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Informasi lebih lanjut seputar PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.(sp)

Blibli.com
Blibli.com