Tunjangan Lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, Pengamat: Tak Menghargai

Berita Nasional214 Dilihat

Jakarta – Tunjangan guru akan diberikan melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru ASN.

Sedangkan untuk guru non-ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menilai, perubahan skema aturan itu sangat menyakiti guru. Sebab, ada guru yang sudah menunggu lama TPG lewat skema sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan pengabdian yang panjang.

“Kalau Bapak Ibu sudah mengajar 15 tahun lebih kemudian diberlakukan dengan cara yang sekarang, mereka merasa tidak dihargai pengalaman kerjanya,” kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Rabu (12/10).

Dia meminta pemerintah mengkaji lagi permasalahan ini. Doni meminta Nadiem mencari solusi dengan mendengarkan suara hati guru.

“Lebih baik kalau Mas Menteri (Nadiem) ke daerah itu tanyakan kepada mereka, kira-kira mereka punya solusi apa, lalu ditanggapi pemerintah. Saya rasa kalau mereka diminta jujur mereka akan mengatakan kok solusinya bagaimana untuk guru-guru yang hampir pensiun itu,” tutur Doni. (medcom)

Blibli.com
Blibli.com