
Sutikno mengatakan, PermenpanRB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kebijakan baru yang dimaksud, lanjut Anggota Tim PAK Kemenag ini, antara lain: memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10%.
“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi),” terang pria kelahiran Banjarnegara ini.
Saat ini, IAIN Ambon baru memiliki empat guru besar. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan dosen IAIN Ambon yang mencapai 244 orang, baik PNS maupun bukan PNS.
Terpisah, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung proses alih status IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Mutalib Sangadji Ambon.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Wakil Rektor I Ismail Tuanany, Wakil Rektor II Husin Wattimena, Wakil Rektor III M. Fakih Seknun, Direktur Pascasarjana La Jamaa, Wakil Derektur Pascasarjana Adam Latuconsina, Kepala Biro AUAK Jamaluddin Bugis, Ketua LP2M Saidin Ernas, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya. (kemenag)



















