Ambon – Kementerian Agama terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori pada Sosialisasi Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Guru Besar dan Beasiswa LPDP bagi Civitas Akademika IAIN Ambon, di Ambon, Jumat (30/12).
Ruchman memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.
Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” canda Ruchman di hadapan para dosen.
Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar. Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNES) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai narasumber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan,” terang Sutikno di hadapan 80-an dosen.