Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran melarang peserta didik membawa mainan lato-lato ke sekolah.
Pihak FSGI menilai, kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat.
“Hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis lalu.
Retno menambahkan, Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain. Pemda memahami, bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. “Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dan sebagainya.
Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik dari sejumlah daerah itu kemudian ditanggapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.
“FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo. (medcom)