DPR RI Dorong Kemdikbudristek Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun

Berita Nasional102 Dilihat

Jakarta – Menyambut tahun 2023, Komisi X DPR RI sepakat mendorong Kemdikbudristek menuntaskan Program Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dukungan berupa program prioritas nasional sekaligus pembiayaannya dinilai harus sejalan dengan penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Dalam Raker yang membahas ‘Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2022 dan Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun Anggaran 2023’, Komisi X meminta agar mutu pendidikan turut dinilai berdasarkan pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

“Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek berkomitmen (untuk) implementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,” ucap Dede.

Selain itu, mewakili Komisi X DPR RI, dirinya menekankan Kemendikbudristek agar mengawal pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK NonFisik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp128 triliun.

Tidak hanya itu, pengawasan, baginya, juga perlu dilakukan terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) dan program prioritas lainnya yang berada dalam payung kebijakan Merdeka Belajar.

Terakhir, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu turut menekankan simulasi penambahan dana yang akan dialokasikan untuk PIP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan percepatan program prioritas lainnya.

Hal ini menjadi penting karena Kemdikbudristek mengusulkan adanya pembiayaan pendidikan yang dialihkan lewat dana LPDP sebagai akibat dari kebijakan automatic adjustment dari Kementerian

Blibli.com
Blibli.com