Itjen Kemdikbudristek Gelar Peningkatan Kapasitas Pencegahan Kekerasan di Bidang Pendidikan

Berita Nasional164 Dilihat

Jakarta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek menyelenggarakan kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Inspektorat Jenderal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan” di Jakarta, beberapa hari lalu.

Kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk respons terhadap hasil survei dari berbagai sumber yang menunjukkan tingginya tingkat kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pada peserta didik.

Diketahui, Kemdikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebelumnya, terbit pula Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya secara daring, menyampaikan disahkannya dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani, tetapi bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan  kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” urai Menteri Nadiem.

Pada kesempatan tersebut, Nadiem menegaskan kembali pentingnya peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Seluruh jajaran di Itjen menurutnya memiliki tanggung jawab sangat besar dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang lebih transparan, lebih sistematis, dan sesuai prosedur.

“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” urainya.

Nadiem juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemdikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.

Selain dua regulasi di atas, Kemdikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Blibli.com
Blibli.com