oleh

DPRD Humbahas Paripurnakan KUA/PPAS APBD 2024 & KUPA/PPAS PAPBD 2023

HUMBAHAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melaksanakan Paripurna dalam rangka Penandatanganan KUPA Perubahan PPAS 2023.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Amd dan dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP serta sejumlah Pimpinan OPD.

Adapun Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang KUA TA. 2024 dengan Nomor DPRD 17 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 110 Tahun 2023.

Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang PPAS TA. 2024 dengan Nomor DPRD 18 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 111 Tahun 2023.

Untuk Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan KUA TA. 2023 dengan Nomor DPRD 19 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 112 Tahun 2023.

Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan PPAS TA. 2023 dengan Nomor DPRD 20 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 113 Tahun 2023.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyusunan perubahan KUA-PPAS antara lain; penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD/SKPD sehingga target kinerja dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023.

Hal itu sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023. Juga sebagai bahan informasi kepada para pemagku kepentingan mengenai arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dan Penjabaran Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan  Tahun 2023 serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya, perubahan apbd dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kua; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.