
Selain pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dalam upaya pencapaian target kinerja pada OPD/SKPD yang telah ditetapkan dalam RKPD, anggaran yang digunakan dalam perubahan kua tahun anggaran 2023 terdiri dari silpa tahun anggaran 2023 sebesar rp.12.277.823.571,- (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan penambahan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah propinsi sumatera utara sebesar rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sesuai dengan keputusan gubernur sumatera utara no.188.44/173/kpts/2023 tanggal 27 februari 2023.
Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah kami sampaikan telah melalui tahapan pembahasan, hingga pada hari ini disepakati. Pada saat pembahasan, rancangan KUA dan PPAS mendapatkan banyak masukan dan saran yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan muatan KUA dan PPAS sesuai dengan arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, fokus terhadap bidang/sektor yang masih perlu ditingkatkan pencapaian kinerjanya.
Selanjutnya dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun 2023 serta Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS T.A. 2023 yang telah disepakati ini, kami akan menyusun RKPD TA 2023 dalam rangka penyusunan Perubahan APBD TA. 2023.
Dan berdasarkan RKPD tahun 2024 dan KUA PPAS TA. 2024 yang telah disepakati ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga akan menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) dalam rangka penyusunan Rancangan APBD TA. 2024 untuk disampaikan serta dapat dibahas bersama dengan DPRD secara tepat waktu sebagaimana ditentukan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada kesempatan itu, Ketua PDRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban gaol, SH menyampaikan kiranya kesepakatan yang telah diputuskan hari ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan dalam penyusunan Ranperda tetang APBD TA. 2024 dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2023. (*/theo)



















