
JAKARTA – Kemendikbudristek melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021 terus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik mendapatkan layanan yang lebih merata dan berkualitas.
Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.
“Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu,” sebut ujar Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7).
Dengan demikian, sambungnya, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera.
“Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Berbicara tentang pemerataan akses dan kualitas pendidikan, Hasbi menegaskan, pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.
“Pada PPDB 2024, Kemendikbudristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik,” pungkas Hasbi. (kemdikbud)



















