Harapan Guru untuk Menteri Pendidikan yang Baru

Berita Daerah1000 Dilihat

MAGELANG – Kementerian pendidikan yang kini berubah nomeklatur menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mendapat perhatian serius dari berbagai elemen pendidikan. Dipimpin oleh Menteri Abdul Mu’ti, semua harapan pun disampaikan oleh berbagai pihak.

Senada dengan banyak masukan dari berbagai pihak, salah seorang guru SMA Taruna Muhammadiyah Gunungpring, Magelang, Jawa Tengah, Maharahhi,  turut memberi pesan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu membenahi sistem pendidikan dan kurikulum saat ini.

“Jujur saja, menggunakan KUMER (Kurikulum Merdeka) yang diadopsi dari kurikulum Finlandia, kurang tepat dan kurang sesuai dengan daya juang karakteristik anak-anak Indonesia. Dihapuskannya UN justru menjadi momok bagi guru karena daya juang dan semangat anak-anak itu sangat menurun, karena tidak adanya suatu momok yang digunakan siswa sebagai target apa yang akan ia capai,” paparnya dikutip dari detikcom.

Kondisi ini, menurutnya, diperparah dengan sistem “tidak diperbolehkan tidak naik kelas”. Sebab, sistem tersebut membuat anak-anak berleha-leha dan semakin malas belajar karena tahu, bahwa mereka pasti akan tetap dinaikkan kelas oleh gurunya walaupun nilainya kurang memenuhi standar.

“Hasilnya sudah terlihat, banyak anak SMP tidak paham konsep dasar hitung, tidak memahami adanya suatu instruksi, bahkan banyak yg belum lancar membaca,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga berharap menteri pendidikan baru dapat membenahi sistem yang terlalu membebankan administrasi formalitas ke guru. Sebab, beban administrasi yang banyak sangat menyita waktu guru.

“Kami sebagai guru terlalu banyak dibebani administrasi Pak, mengerjakan PMM, laporan e kinerja dll, yang jujur sangat menyita waktu. Dengan keterbatasan waktu luang dan kepadatan jam mengajar membuat kami sulit untuk ‘belajar’ atas kodrat kami sebagai guru yang seharusnya menjadi tugas utama,” ungkapnya.

Harapan kedua, sambungnya, guru itu sebuah pekerjaan profesional, seharusnya juga mendapat upah yang profesional juga. “Tidak mentang-mentang tanpa tanda jasa jadi dianggap beramal jariah,” harapnya.(ist)

Blibli.com
Blibli.com