
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo.
Lebih lanjut, Haryomo juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kebijakan, tetapi juga oleh semangat kolaborasi dan komitmen pemerintah dan para guru dalam menjalankannya.
“Bersama-sama, mari kita berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan Kemendikdasmen dengan BKN semenjak tahun 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Dirjen Nunuk.
Tiga kemudahan tersebut diuraikan lebih lanjut oleh Dirjen Nunuk. Pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali.
Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing.
Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.(SP)



















