Sekolah Didesak Ombudsman Sumbar Serahkan Ijazah Siswa tanpa Syarat

Berita Daerah3033 Dilihat

Ombudsman menegaskan, tindakan menahan ijazah berpotensi sebagai maladministrasi. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Kami akan memastikan hak siswa atas ijazah mereka tanpa syarat apa pun. Sayang sekali jika seorang siswa telah menyelesaikan sekolahnya selama tiga tahun, tetapi tidak bisa mendapatkan ijazahnya,” kata Adel.

Sebagai langkah awal, Ombudsman meminta kepala sekolah di MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12 Padang untuk mendata ulang dan mengumumkan daftar ijazah yang belum diambil melalui situs web serta media sosial sekolah. Sekolah juga diminta secara aktif menghubungi siswa agar segera mengambil ijazah mereka.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil Kemenag.

Sebenarnya, Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024, yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Sekolah yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan sanksi.

“Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif. Kami mengimbau siapa saja yang merasa ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera melapor ke Ombudsman Sumbar,” kata Adel.

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengadukan permasalahan ijazah yang belum diserahkan, dapat menghubungi WA Center Ombudsman Sumbar di nomor 0811 955 3737.

Dengan langkah tegas Ombudsman ini, diharapkan seluruh sekolah di Sumbar segera menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat apa pun dan tidak lagi melakukan praktik penahanan dokumen akademik.(infopublik)

Blibli.com
Blibli.com