MAKASSAR – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan, peran Pemerintah Pusat sebagai regulator dalam menyediakan lembaga pendidikan yang berkualitas tidak dapat bekerja sendiri.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan dengan baik.
“Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta adalah mitra Pemerintah dalam membangun dunia pendidikan demi terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua. Inilah yang sedang kami upayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu lalu.
Wamen Atip menambahkan, salah satu kebijakan yang saat ini adalah sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kami membutuhkan dukungan Pemda untuk memastikan bahwa akses pendidikan yang berkualitas, adil, dan transparan dapat dirasakan bagi semua murid di tanah air,” ujar Atip.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru. Wamen Atip mengatakan, Kemendikdasmen mendorong sistem penerimaan murid baru yang lebih komprehensif dengan tujuan untuk menciptakan mekanisme penerimaan murid yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas.
Lebih lanjut ia menerangkan, “Kata ‘murid’ itu sendiri mencerminkan seseorang yang aktif melakukan pencarian ilmu. Kata ‘murid’ memiliki arti yang dalam dan bermakna mencerminkan inisiatif dan tekad seseorang untuk hadir ke sekolah, belajar, dan mendapatkan ilmu.”
Filosofi inilah yang menurut Wamen Atip perlu dipahami oleh publik. Dengan demikian, Pemerintah Pusat dan Daerah, para pemangku kepentingan, warga sekolah hingga masyarakat dapat mengawal roda kebijakan agar berjalan dengan baik mencapai tujuan mulianya.